About us

GRIYA WINAYA JAMNA MIWARGA LAKSA DHARMESTI

Rumah/Tempat Untuk Pendidikan Manusia

Yang Salah agar Patuh Kepada Hukum dan Berbuat Baik

Lembaga Pemasyarakatan untuk selanjutnya disebut lapas menurut Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 26 Februari 1985 Nomor: M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan  adalah unit pelaksana teknis di bidang pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Lapas dipimpin oleh seorang Kepala, yang disebut dengan Kalapas.

Lapas mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana, untuk melaksanakan tugas tersebut Lapas mempunyai fungsi :

1) Melakukan pembinaan narapidana.

2) Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.

3) Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian narapidana.

4) Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas.

5) Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Lapas dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas yaitu :

a. Lapas kelas I;               Kapasitas hunian standar ³ 1500   orang

b. Lapas kelas II A;          Kapasitas hunian standar ³ 500 – 1500   orang

c. Lapas kelas II B;          Kapasitas hunian standar £ 500 orang

Klasifikasi tersebut didasarkan atas kapasitas hunian atau daya tampung narapidana dan juga berdasarkan tempat kedudukan dan kegiatan kerja petugas Lapas ( berdasarkan struktur oganisasi yang berbeda – beda ). Selain Lapas terdapat juga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT Pemasyarakatan) lainnya yang bekerja dibawah Dirjen Pemasyarakatan

yaitu :

1) RUTAN    (Rumah Tahanan Negara), merupakan unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

2) BAPAS (Balai Pemasyarakatan), merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemsayarakatan.

3) RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), merupakan unit pelaksana di bidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Secara statistik pada Desember 2008 tingkat hunian Lapas Cipinang adalah sebanyak 2916 orang pidana (terdiri dari 1359 narapidana dan  1557 tahanan),  kemudian sampai pertengahan bulan Pebruari 2009 tingkat hunian mengalami peningkatan yaitu sebanyak 3290 orang pidana (terdiri dari 1401 narapidana, 1889 tahanan). Kondisi ini menjadikan Lapas Cipinang diklasifikasikan sebagai Lapas kelas I (>1500 orang). Dan hal ini akan berlangsung terus menerus.

Tinggalkan komentar